Ø KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
· Konstitusi berasal dari bahasa Prancis
“Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud
sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
·
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasarsuatu negara temempunyai
fungsi yang sangat penting dalam suatu negara.Penyelenggaraan
pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Se-bagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyaikedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
· Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar,
hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis.
Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar,
sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga
konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis.
·
Menurut James Bryce,
suatu konstitusi menetapkan:
a) pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b) fungsi
dari lembaga-lembaga tersebut
c) hak-hak
tertentu yang ditetapkan.
·
Sedangkan menurut JF.
Strong, konstitusi mengatur:
a) kekuasaan
pemerintah
b) hak-hak
dari yang diperintah
c) hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah.
·
Semenjak proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga
macam UUD dalam empat periode:
1) Periode
18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang
kemudian dikenal dengan UUD 1945
2) Periode
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3) Periode
17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950)
4) Periode
5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
·
Perubahan UUD
1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untukmenciptakan
kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,2000, 2001, dan 2002.
ØKETAATAN TERHADAP PERUNDANGAN –
UNDANGAN NASIONAL
·
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut de-ngan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undanganada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundang-undangan tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.
·
Contoh
Peraturan perundang-undangan tidak tertulis adalah Conven-tion, hukum adat dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
·
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri se bagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang
b. Isinya
mengikat secara umum, tidakhanya mengikat orang tertentu
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
·
Peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk di negara
Republik Indonesia harus berlandaskan kepada :
a)
Landasan
Filosofis
b)
Landasan
Sosiologis
c)
Landasan
Yuridis
·
Lembaga
Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a)
Dasar Yuridis
(hokum)
b)
Peraturan
perundang-undangan hanya dapat diha-pus, dicabut,
atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau yang lebih tinggi.
c)
Peraturan Perundang-undangan baru mengesamping-kan peraturan perundang-undangan lama
d)
Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
e)
Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khususmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
f)
Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
·
Tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalamUndang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Pe-rundang-undangan. Pembentukan Peraturan
perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan
sosiologis.
·
J.P. Glastra
van Loan menyatakan, dalammenjalankan peranannya, hukum
mempunyai fungsi :
1. Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup 2. Menyelesaikan pertikaian
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib danaturan, jika perlu dengan kekerasan
4. Mengubah tata tertib dan
aturan-aturan dalam rangkapenyesuaian dengan kebutuhan
masyarakat
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukumdengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas




0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai hatimu
tapi yang "SOPAN" ya...