Selasa, 20 Agustus 2013

Rangkuman PKN kelas 8

Ø KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
·     Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
·     Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasarsuatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara.Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Se-bagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyaikedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
·     Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut  dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis.
·     Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
a)     pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b)     fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c)      hak-hak tertentu yang ditetapkan.
·     Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a)     kekuasaan pemerintah
b)     hak-hak dari yang diperintah
c)      hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
·     Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
1) Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2) Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3) Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4) Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
·     Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untukmenciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,2000, 2001, dan 2002.
ØKETAATAN TERHADAP PERUNDANGAN – UNDANGAN NASIONAL
·     Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut de-ngan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undanganada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundang-undangan tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.
·     Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis adalah Conven-tion, hukum adat dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
·     Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri se bagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang
b. Isinya mengikat secara umum, tidakhanya mengikat orang tertentu
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
·     Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada :
a)    Landasan Filosofis
b)   Landasan Sosiologis
c)    Landasan Yuridis
·     Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip yang  mendasari  pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a)    Dasar Yuridis (hokum)
b)   Peraturan perundang-undangan hanya dapat diha-pus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
c)    Peraturan Perundang-undangan baru mengesamping-kan peraturan perundang-undangan lama
d)   Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
e)    Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khususmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
f)     Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
·     Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalamUndang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Pe-rundang-undangan. Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.
·     J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalammenjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup 2. Menyelesaikan pertikaian
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib danaturan, jika perlu dengan kekerasan
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangkapenyesuaian dengan kebutuhan masyarakat
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukumdengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas


0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuai hatimu
tapi yang "SOPAN" ya...